Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan kerja ke Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu, 23 Juli 2025. Kehadiran tim ini merupakan langkah proaktif dalam menindaklanjuti konflik agraria dan lingkungan yang melibatkan masyarakat setempat dengan pihak korporasi, yakni PT Bintang Harapan Palma.
Agenda utama kedatangan Komnas HAM adalah untuk melaksanakan proses pramediasi. Tahapan ini sangat krusial untuk memetakan duduk perkara serta mengumpulkan informasi dan bukti lapangan terkait laporan Forum Masyarakat Peduli Rawang (FMPR) Desa Lebung Itam. Keluhan utama warga berfokus pada tindakan perusahaan yang diduga melakukan pemutusan akses parit secara sepihak.
Tindakan pemutusan parit tersebut berdampak sistemik terhadap ekosistem desa, di mana warga melaporkan terjadinya kekeringan ekstrem yang mengganggu produktivitas lahan serta kebutuhan air bersih sehari-hari. Dalam upaya mencari solusi yang adil dan transparan, Komnas HAM tidak bergerak sendiri. Surat resmi terkait pramediasi ini telah ditembuskan kepada berbagai otoritas terkait, termasuk Bupati Ogan Komering Ilir, Gubernur Sumatera Selatan, hingga Kementerian Kehutanan.
Melalui langkah ini, Komnas HAM berupaya memastikan bahwa hak-hak dasar warga atas lingkungan hidup yang layak dan akses terhadap sumber daya air tetap terlindungi. Proses pramediasi ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi dialog yang konstruktif antara warga dan perusahaan, guna mencapai penyelesaian sengketa yang bersifat permanen dan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta keadilan ekologis bagi masyarakat Desa Lebung Itam.
