Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • Lawan Perampasan Ruang Hidup, Warga Lebung Itam Tanam 1000 Pohon Karet
  • Warga Pesisir Sungai Lumpur OKI Tercekik Kanalisasi dan Kehilangan Sumber Ekonomi
  • Komnas HAM Tinjau Konflik di Lebung Itam
  • FMPR Lebung Itam Kirim Surat Protes ke BPN Sumatera Selatan
  • FMPR Lebung Itam Setop Pengukuran Lahan untuk PT BHP

Most Used Categories

  • FMPR Info (7)
Skip to content
FMPR INFO

FMPR INFO

Forum Masyarakat Pengelola Rawang

  • Beranda
  • Tentang FMPR
  • Galery
  • Jejaring
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • FMPR Info
  • FMPR Lebung Itam Kirim Surat Protes ke BPN Sumatera Selatan

FMPR Lebung Itam Kirim Surat Protes ke BPN Sumatera Selatan

Admin19 Mei 20257 April 2026

Pada Senin,19 Mei 2025, FMPR (Forum Masyarakat Pengola Rawang-rawang) Lebung Itam, OKI, Sumatera Selatan, melayangkan surat protes terhadap BPN. Menurut FMPR, BPN melakukan pengukuran tanah untuk proses Hak Guna Usaha (HGU), padahal konflik yang terjadi belum selesai.

Berdasarkan proses yang selama ini berlangsung, FMPR tidak mendapatkan informasi jelas mengenai pembukaan kanal, termasuk perizinannya, yang tanpa persetujuan warga. FMPR menegaskan menolak adanya aktivitas ini, karena menimbulkan keresahan serta berpotensi konflik.

“Kami seluruh anggota FMPR, sepenuhnya ingin mengelola lahan rawang kami secara kolektif–komunal, dan ini telah kami lakukan secara turun temurun,” demikian FMPR menyatakan.

Berdasarkan surat tembusan yang sampai kepada kuasa hukum FMPR (LBH Palembang) 11 Maret 2025 dengan nomor surat 488/16.300-HP.01/III/2025, yang dikirimkan oleh BPN Provinsi Sumatera Selatan, menurut FMPR, pihaknya  mendapatkan informasi bahwa PT BHP belum mengajukan permohonan HGU. Bahkan hingga 14 April 2025, melalui surat tembusan ke FMPR dengan nomor surat 702/16.MP.01.02/IV/2025, BPN Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa PT BHP belum mengajukan permohonan HGU. Namun hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.

Awal Mei 2025, misalnya, petugas pengukuran lapangan BPN melakukan pengukuran tanah atas permohonan HGU yang telah diajukan oleh PT BHP. “Oleh karena itu, kami mendesak pengakuan hak atas tanah seluas 4.100 hektare dilakukan segera dibarengi dengan perlindungan dan pemberhentian proses penerbitan HGU PT BHP yang sedang dilakukan oleh BPN, baik Pusat, Provinsi maupun Kantah Kabupaten Ogan Komering Ilir di Desa Lebung Itam,” kata FMPR.

“Pengakuan atas tanah dan kepastian hukum ini sangat penting untuk kami FMPR dan warga Lebung Itam, sehingga kami mengirimkan protes dan keberatan kepada BPN Provinsi Sumatera Selatan,” kata mereka lagi.

Navigasi pos

Previous: FMPR Lebung Itam Setop Pengukuran Lahan untuk PT BHP
Next: Komnas HAM Tinjau Konflik di Lebung Itam

Related Posts

Lawan Perampasan Ruang Hidup, Warga Lebung Itam Tanam 1000 Pohon Karet

14 April 202614 April 2026 Admin

Warga Pesisir Sungai Lumpur OKI Tercekik Kanalisasi dan Kehilangan Sumber Ekonomi

8 April 20268 April 2026 Admin

Komnas HAM Tinjau Konflik di Lebung Itam

25 Juli 20257 April 2026 Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel

  • Lawan Perampasan Ruang Hidup, Warga Lebung Itam Tanam 1000 Pohon Karet
  • Warga Pesisir Sungai Lumpur OKI Tercekik Kanalisasi dan Kehilangan Sumber Ekonomi
  • Komnas HAM Tinjau Konflik di Lebung Itam
  • FMPR Lebung Itam Kirim Surat Protes ke BPN Sumatera Selatan
  • FMPR Lebung Itam Setop Pengukuran Lahan untuk PT BHP

Arsip

  • April 2026
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • Oktober 2024
  • Juni 2024

Menu

  • Beranda
  • Tentang FMPR
  • Galery
  • Jejaring
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Forum Masyarakat Pengelola Rawang | Theme: BlockWP by Candid Themes.