Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pengelola Rawang (FMPR) Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar aksi penanaman 1.000 bibit pohon karet di kawasan Lebak Rawang. Aksi ini bukan sekadar penghijauan biasa, melainkan simbol perlawanan terhadap perampasan ruang hidup sekaligus upaya nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Konflik Agraria dan Cerita Kelam di Lapangan
Di balik aksi hijau ini, tersimpan cerita kelam mengenai tekanan yang dialami warga. Masyarakat melaporkan adanya berbagai upaya sistematis untuk membatasi ruang gerak mereka, mulai dari penutupan akses jalan, perusakan tanaman milik warga, hingga pengukuran lahan secara paksa oleh pihak BPN di wilayah kelola masyarakat.
Ironisnya, wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun dengan kearifan lokal tersebut kini diklaim telah mengantongi izin perkebunan kelapa sawit atas nama PT Bintang Harapan Palma (BHP). Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait kehadiran perusahaan tersebut di wilayah mereka.

Kejanggalan Pembebasan Lahan
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total luas lahan sekitar 4.135 hektare, sebanyak 3.497 hektare di antaranya diklaim telah dibebaskan kepada PT BHP. Hal ini memicu kebingungan sekaligus kemarahan warga karena mereka merasa tidak pernah terlibat dalam proses pelepasan hak atas tanah tersebut.
Ketua FMPR Desa Lebung Itam, Pralensa (Jay), menilai bahwa proses pembebasan lahan ini merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup melalui celah hukum yang cacat secara prosedural.
“Pembebasan lahan di Desa Lebung Itam ini sangat janggal. Warga tidak tahu siapa yang membebaskan lahan tersebut, sementara ini adalah wilayah kelola kami. Ini adalah cacat prosedur yang dipaksakan,” tegas Pralensa.
Menolak HGU Demi Kelestarian Lingkungan
Hingga saat ini, warga Lebung Itam tetap konsisten menolak proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT BHP di wilayah kelola mereka. Masyarakat khawatir kehadiran perkebunan sawit skala besar akan merusak ekosistem rawa (rawang) yang menjadi tumpuan hidup mereka dan mengikis kearifan lokal yang telah terjaga selama generasi ke generasi.
FMPR mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera:
- Mengeluarkan lahan kelola rakyat dari proses perizinan PT BHP.
- Meninjau ulang prosedur pembebasan lahan yang dianggap tidak transparan.
- Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidup mereka.
Aksi tanam pohon ini menjadi pengingat bahwa bagi warga Lebung Itam, menjaga hutan bukan sekadar soal ekologi, melainkan soal mempertahankan martabat dan keberlangsungan hidup di tanah kelahiran mereka sendiri.
