Forum Masyarakat Pengelola Rawang (FMPR) Desa Lebung Itam mengambil langkah tegas dengan menanam pohon dan memasang kain putih sepanjang empat meter sebagai penanda wilayah kelola mereka pada 14 Oktober 2024. Aksi yang berlangsung di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini merupakan bentuk protes terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang diduga melakukan penyerobotan lahan untuk jalur kanal perkebunan sawit.
Penanda tersebut bertuliskan penolakan keras terhadap keberadaan PT BHP di wilayah kelola masyarakat. Sekretaris Umum FMPR, Aryones, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di lahan tersebut harus segera dihentikan guna menghindari potensi konflik antara pihak korporasi dan warga setempat. Dampak dari pembuatan kanal ini sangat merugikan masyarakat karena memutus akses jalan transportasi utama bagi anggota FMPR di Desa Lebung Itam.
Pihak FMPR menyayangkan tindakan sepihak perusahaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya. Padahal, pada 26 September 2024, FMPR telah melayangkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada PT BHP. Namun, hingga pengerjaan kanal dimulai di lahan warga, pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan respons atau tanggapan atas surat tersebut.
Melalui aksi pemasangan penanda ini, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melihat urgensi perlindungan wilayah kelola rakyat. Warga menuntut adanya kepastian hukum atas tanah mereka serta penyelesaian sengketa yang adil agar hak-hak masyarakat pengelola rawang tidak terus tergerus oleh ekspansi perkebunan skala besar.
